Thursday, May 30, 2019
Pancasila Dalam Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia
A.
Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia
Pancasila
yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan dasar
filsafat negara Republik Indonesia, menurut M. Yamin bahwa berdirinya
negara kebangsaan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan kerajaan-kerajaan
yang ada, seperti kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit, sampai datangnya
bangsa-bangsa lain ke Indonesia untuk menjajah dan menguasai beratus-ratus tahun
lamanya.
Kerajaan Kutai
memberikan andil terhadap nilai-nilai Pancasila seperti nilai-nilai sosial
politik dalam bentuk kerajaan dan nilai Ketuhanan dalam bentuk kenduri, sedekah pada brahmana. Kerajaan
Sriwijaya merupakan kerajaan maritim yang
mengandalkan kekuatan laut, juga mengembangkan bidang pendidikan terbukti Sriwijaya memiliki semacam
universitas agama Budha yang sangat terkenal
di Asia. Masa kejayaan
kerajaan Majapahit pada waktu rajanya Hayam Wuruk dan patihnya Gajah
Mada, hidup dan berkembang dua agama yaitu Hindu dan Budha.
Majapahit
melahirkan beberapa empu seperti empu Prapanca
yang menulis buku Negara Kertagama (1365) yang didalamnya terdapat istilah
“Pancasila”, sedangkan empu Tantular mengarang buku Sutasoma yang didalamnya tercantum seloka persatuan
nasional “Bhinneka Tunggal Ika” yang
artinya walaupun berbeda
namun satu jua. Pada tahun 1331 Mahapatih
Gajah Mada mengucapkan sumpah Palapa yang berisi cita-cita mempersatukan
seluruh nusantara raya.
Dengan berjalannya
waktu, Majapahit runtuh pada permulaan abad XVI dengan masuk dan
berkembangnya agama Islam. Setelah itu mulai berdatangan bangsa
Eropa seperti Portugis, Spanyol untuk mencari rempah-rempah. Pada akhir abad XVI
Belanda datang ke Indonesia dengan membawa
bendera VOC (Verenigde Oast Indische Compagnie) atau perkumpulan dagang.
1. Kebangkitan Nasional
Dengan kebangkitan
dunia timur pada abad XX di panggung politik internasional tumbuh kesadaran akan
kekuatan sendiri, seperti Philipina (1839) yang dipelopori Joze Rizal, kemenangan Jepang atas Rusia di Tsunia
(1905), adapun Indonesia diawali dengan berdirinya Budi Utomo yang
dipelopori oleh dr. Wahidin Sudirohusodo pada 20 Mei 1908.
Kemudian berdiri
Sarekat Dagang Islam (SDI) tahun 1909, Partai Nasional
Indonesia (PNI) yang didirikan oleh Soekarno, Cipto Mangunkusumo, Sartono dan
tokoh lainnya. Sejak itu perjuangan nasional Indonesia mempunyai
tujuan yang jelas yaitu Indonesia merdeka.
Perjuangan nasional diteruskan dengan adanya gerakan Sumpah Pemuda pada tanggal
28 Oktober 1928 yang menyatakan satu bahasa, satu bangsa dan satu tanah air Indonesia.
2. Penjajahan Jepang
Janji penjajah
Belanda tentang Indonesia merdeka hanyalah suatu
kebohongan belaka, sehingga tidak pernah menjadi kenyataan sampai akhir penjajahan
Belanda tanggal 10 Maret 1940. Kemudian penjajah Jepang masuk ke Indonesia dengan propaganda “Jepang pemimpin Asia,
Jepang saudara tua bangsa Indonesia”.
Pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan ulang tahun Kaisar Jepang, penjajah Jepang akan memberikan kemerdekaan
kepada bangsa Indonesia, janji ini diberikan karena Jepang terdesak oleh
tentara Sekutu.
Bangsa Indonesia
diperbolehkan memperjuangkan kemerdekaannya, dan untuk mendapatkan simpati dan dukungan bangsa Indonesia maka Jepang menganjurkan untuk membentuk suatu
badan yang bertugas untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan
Indonesia yaitu Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
atau Dokuritsu Zyumbi Tioosakai. Pada
hari itu juga diumumkan sebagai Ketua (Kaicoo) Dr. KRT. Rajiman Widyodiningrat,
yang kemudian mengusulkan bahwa agenda pada sidang
BPUPKI adalah membahas tentang dasar negara.
3. Kronologi Perumusan Pancasila, Naskah Proklamasi dan Pembacaan
Teks Proklamasi.
Sidang I PPKI tanggal 18 Agustus 1945 menghasilkan keputusan sebagai berikut :
·
Mengesahkan
berlakunya UUD 1945
·
Memilih
Presiden dan Wakil Presiden
·
Menetapkan
berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai badan musyawarah darurat.
·
Pembentukan
KNIP dalam masa transisi dari pemerintah jajahan kepada pemerintah nasional seperti yang diatur dalam pasal IV
Aturan Peralihan UUD 1945.
B. Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan
Proklamasi
kemerdekaan secara ilmiah mengandung pengertian sebagai berikut :
a. dari sudut ilmu hukum (Yuridis), proklamasi merupakan saat tidak berlakunya tertib hukum kolonial dan saat berlakunya hukum nasional.
b. secara politis ideologis, proklamasi mengandung arti bangsa Indonesia terbebas dari penjajahan bangsa
asing dan memiliki kedaulatan untuk menentukan nasib sendiri.
Setelah proklamasi kiemerdekaan 17 Agustus
1945, negara Indonesia masih menghadapi tentara sekutu
yang berupaya menanamkan kembali kekuasaan
Belanda di Indonesia, yaitu pemaksaan untuk
mengakui pemerintahan NICA (Netherlands Indies Civil Administration).
Selain itu Belanda secara licik
mempropagandakan kepada dunia luar bahwa kemerdekaan
Indonesia adalah hadiah dari Jepang.
Untuk melawan propaganda tersebut, pemerintah Indonesia mengeluarkan tiga buah maklumat
sebagai berikut :
1. Maklumat Wakil Presiden No. x (iks) tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan kekuasaan luar biasa dari
Presiden sebelum masa waktunya (seharusnya selama 6 bulan). Kemudian
maklumat tersebut memberikan kekuasaan
MPR dan DPR yang semula dipegang oleh Presiden
kepada KNIP.
2. Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945, tentang pembentukan partai politik
sebanyak-banyaknya oleh rakyat. Hal ini sebagai akibat dari anggapan bahwa
salah satu ciri demokrasi adalah multi partai. Maklumat ini juga sebagai
upaya agar dunia luar menilai bahwa negara Indonesia sebagai negara yang demokratis.
3. Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945, intinya maklumat ini mengubah
sistem kabinet Presidensial menjadi system kabinet Parlementer berdasarkan
asas demokrasi liberal.
Keluarnya tiga
maklumat tersebut mengakibatkan ketidakstabilan di bidang politik
karena sistem demokrasi liberal bertentangan dengan UUD 1945, serta secara
ideologis bertentangan dengan Pancasila.
Akibat penerapan
sistem kabinet parlementer maka pemerintahan Negara Indonesia mengalami
jatuh bangun sehingga membawa konsekuensi
serius terhadap kedaulatan negara Indonesia.
Pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS)
Konferensi Meja
Bundar di Den Haag tanggal 27 Desember 1949 merupakan suatu persetujuan yang
ditandatangani antara Ratu Belanda Yuliana
dan Pemerintah Indonesia yang menghasilkan keputusan antara lain :
a. Konstitusi RIS menentukan bantuk negara serikat
(federal) yang membagi negara Indonesia terdiri dari 16
negara bagian.
b. Konstitusi RIS menentukan sifat pemerintahan berdasarkan asas
demokrasi liberal, para menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
c. Mukadimah Konstitusi RIS menghapuskan jiwa dan isi Pembukaan UUD 1945.
Sebelum
persetujuan KMB, bengsa Indonesia telah memiliki kedaulatan, oleh karena itu persetujuan KMB bukan penyerahan
kedaulatan melainkan “pemulihan
kedaulatan”.
Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia 1950.
Berdirinya negara
RIS dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai satu taktik secara politis, untuk
tetap konsisten terhadap deklarasi proklamasi yang terkandung dalam
pembukaan UUD 1945 yaitu negara persatuan dan kesatuan sebagaimana dalam
alinea keempat, bahwa pemerintah negara “………., yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah negara Indonesia……….” , yang berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila.
Maka terjadilah
gerakan unitaristis secara spontan dan rakyat
membentuk negara kesatuan menggabungkan diri dengan negara proklamasi RI yang berpusat
di Jogyakarta. Pada suatu ketika negara bagian RIS tinggal
tiga buah saja yaitu Negara Bagian RI Proklamasi, Negara Indonesia Timur (NIT), dan Negara Sumatra Timur (NST).
Akhirnya berdasarkan persetujuan RIS dengan
negara RI tanggal
19 Mei 1950 seluruh negara
bersatu dalam negara
kesatuan dengan konstitusi sementara yang berlaku sejak 17 Agustus 1950 dengan
nama UUD Sementara 1950.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Hasil Pemilu 1955
dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi keinginan
masyarakat bahkan mengakibatkan ketidakstabilan pada bidang poleksosbudhankam,
keadaan ini disebabkan oleh hal-hal sebagai
berikut:
a. Makin berkuasanya modal-modal raksasa terhadap perekonomian Indonesia.
b. Akibat sering bergantinya sistem
kabinet
c. Sistem liberal pada UUD Sementara 1950 mengakibatkan jatuh bangunnya kabinet/pemerintahan.
d. DPR hasil Pemilu 1955 tidak mampu mencerminkan perimbangan kekuatan politik yang ada.
e. Faktor yang menentukan adanya dekrit presiden adalah gagalnya Konstituante untuk membentuk UUD yang baru.
Dari kegagalan
tersebut diatas presiden akhirnya mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 yang isinya :
1. Membubarkan Konstituante
2. Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950.
3. Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Dengan berlakunya
UUD 1945 selanjutnya terjadi pelaksanaan pemerintahan Orde Lama sampai tahun 1966
akibat adanya pemberontakan PKI 1
Oktober 1965 atau yang dikenal dengan G.30 S/ PKI.
Setelah pemberontakan dapat dikuasai oleh penerima Supersemar yaitu Letjen Suharto maka pemerintahan melaksanakan ketentuan
UUD 1945 secara murni dan konsekuen, pemerintahan ini disebut sebagai
pemerintahan Orde Baru yang berkuasa sampai
tahun 1998, kemudian digantikan dengan pemerintahan Reformasi sampai saat sekarang.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment