Thursday, July 2, 2020
M14 Sumber Daya Alam
PERMASALAHAN
1. Pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA)
2. Pendistribusian Hasil Sumber Daya Alam (SDA) dengan kaitan UU No. 22 / 1999
PEMBAHASAN
1. Pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA)
Sumber daya alam merupakan
sesuatu hal yang berasal dari alam yang berupa unsur-unsur lingkungan alam,
baik fisik maupun hayati dan dapat digunakan oleh manusia untuk memenuhi
kebutuhan hidup dan dan meningkatkan kesejahteraan hidup. Sumber daya alam
memiliki peranan dalam pemenuhan kebutuhan manusia. Untuk mudah mengkajinya,
pemanfaatan sumber daya alam dibagi berdasarkan sifatnya dan berdasarkan jenis
maupun nilai penggunaanya. Berikut adalah beberapa pemanfaatan sumber daya alam
:
Sumber
Daya Alam Hayati
Sumber daya alam hayati
merupakan jenis sumber daya yang terdiri dari komponen sumber daya nabati dan
hewani yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.
1. Tumbuhan
Tumbuhan merupakan sumber
daya alam yang keberadaanya sangat melimpah dan beragam, khususnya bagi wilayah
Indonesia. Organisme ini mampu untuk menghasilkan oksigen dan pati melalui
proses fotosintesis. Maka dari itu, tumbuhan merupakan produsen atau merupakan
penyusun dasar rantai makanan. Keberadaan organisme ini sangat penting dan
eksploitasi besar-besaran terhadap tumbuhan akan berpengaruh terhadap kerusakan
alam bahkan kepunahan. Pemanfaatan tumbuhan oleh manusia diantaranya:
·
Untuk bahan makanan: Padi, jagung, gandum, tebu, dll
·
Untuk bangunan: kayu jati, kayu mahoni
·
Bahan bakar: kelapa sawit
2. Pertanian dan
Perkebunan
Indonesia sendiri dikenal
sebagai negara agraris karena sebagian besar penduduk Indonesia bermata
pencaharian di bidang pertanian dan perkebunan. Pertanian lahan basah dan lahan kering dan perkebunan di
Indonesia menghasilakan banyak komoditi ekspor diantaranya:
·
Komoditi pertanian seperti padi, jagung, kedelai, sayur-sayuran, palawija,
pohon buah-buahan
·
Komoditi perkebunannya seperti karet, kelapa sawit, tembakau, kapas, kopi,
dan tebu.
3. Hewan,
peternakan, dan perikanan
Sumber daya alam hewan berupa
hewan liar maupun yang sudah dibudidayakan. Pemanfaatanya diantaranya sebagai:
·
Pembantu pekerjaan berat manusia seperti kerbau yang digunakan untuk
membajak. Kuda sebagai alat bantu transportasi, gajah sebagai salah satu alat
bantu angkut di beberapa daerah
·
Sebagai sumber pangan seperti sapi, ayam, kambing, perikanan laut dan darat
·
Selain itu diberlakukan pelestarian hewan untuk menjaga ekosistem darat dan ekosistem air, maka dibentuklah tempat-tempat yang bisa membantu melestarikan keberadaan
hewan-hewan dan mencegah dari kepunahan.
Sumber
Daya Alam Non hayati
Sumber daya alam non hayati
merupakan semua benda mati di permukaan kerak bumi yang bermanfaat dan berpengaruh bagi kelangsungan hidup manusia dan juga
mahluk hidup lainnya.
1. Air
Air merupakan salah satu
kebutuhan utama mahluk hidup dan bumi (baca: struktur bumi) sendiri didominasi wilayah
perairan. Dari total wilayah perairan yang ada, 97% merupakan air asin (wilayah
laut dan samudra) dan hanya 3% yang merupakan wilayah air tanah
·
Air digunakan untuk keperluan domestik seperti untuk memasak, minum,
mencuci
·
Bahan dasar industri makanan dan minuman
·
Penambangan
·
Aset pariwisata dan rekreasi
·
Selain itu air juga digunakan sebagai sumber listrik (pembangkit listrik
tenaga air).
2. Angin
Angin mampu menghasilkan
energi dengan penggunaan energi dengan menggunakan turbin yang pada umumnya
diletakkan dengan ketinggian lebih dari 30 meter di daerah dataran tinggi.
Beberapa fungsi angin adalah:
·
Membantu penyerbukan tanaman
·
Membantu uap air bergerak ke daratan dan menjadikannya hujan
·
Sumber energi listrik. Energi yang dihasilkan oleh angin jauh lebih
bersih dari residu yang dihasilkan oleh bahan bakar fosil pada
umumnya. Negara yang sudah memanfaatkan angin (baca: proses terjadinya angin) sebagai sumber utama energi
listrik adalah Belanda.
3. Tanah
Tanah termasuk sumber daya
nonhayati yang penting untuk menunjang pertumbuhan penduduk juga sebagai sumber
makanan bagi berbagai jenis mahluk hidup. Tanah sangat diperlukan diantaranya
untuk:
·
Pembangunan rumah tinggal dan bangunan lainnya
·
Tempat menyerap dan menyimpan air hujan
·
Tempat tumbuhnya segala jenis tanaman
4. Hasil tambang
Sumber daya alam hasil
tambang memiliki beragam fungsi bagi kehidupan manusia, diantaranya:
·
Bahan dasar infrastuktur (aspal)
·
Bahan bakar kendaraan bermotor (avtur, solar)
·
Sumber energi (batu bara, gas cair, minyak tanah)
·
Atau sebagai perhiasan (emas, perak, berlian)
·
Dan logam lainnya (biji besi, bauksit, yodium, nikel, marmer, dll).
Sumber daya alam berdasarka
jenisnya dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
·
Sumber daya fisik (abiotik), yaitu sumber daya alam yang terbentuk oleh
proses fisik dan kekuatan alam misalnya tanah, udara
·
Sumber daya biotik yaitu sumber daya alam yang terbentuk karena adanya
proses kehidupan seperti tumbuh dan berkembang biak, misalnya flora dan fauna
·
Sumber daya alam lingkungan, adalah perpaduan antara sumber daya alam fisik
dan abiotik dan membentuk suatu lingkungan tertentu seperti ekosistem pantai, ekosistem hutan, gunung, lembah, dan lain-lain.
Sumber
Daya Alam Menurut Nilai Kegunaannya
Sumber daya alam menurut
nilai kegunaanya merupakan pembagian sumber daya alam yang digolongkan
terhadap nilai ekonomi dari sumber daya alam tersebut.
·
Sumber daya alam ekonomis tinggi yaitu sumber daya alam yang mendapatkannya
memerlukan biaya besar. Contoh umumnya mineral seperti emas, perak, berlian
·
Sumber daya alam ekonomis rendah yaitu sumber daya alam yang mendapatkannya
tidak memerlukan biaya yang begitu tinggi. Contohnya pasir, jenis-jenis batuan , dan gamping.
·
Sumber daya alam nonekomonis adalah sumber daya alam yang mendapatkannya
tanpa mengeluarkan biaya dan bisa didapatkan dalam jumlah tidak terbatas.
Contohnya: sinar matahari, udara, dan angin.
Pengelolaan
SDA Berdasarkan Prinsip Berwawasan Lingkungan
Pengelolaan sumber daya alam
harus hati-hati. Prinsip dari pengelolaan sumber daya alam berwawasan
lingkungan dan berkelanjutan agar tetap terjaga kelestariannya. Sumber daya
alam perlu dilestarikan agar dapat mendukung kehidupan mahluk hidup. Berikut
merupakan hal yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam:
1. Penghijauan dan
Reboisasi
Keuntungan dari penghijauan
dan reboisasi adalah sebagai berikut:
·
Tumbuh-tumbuhan dapat menyuburkan tanah. Akar tanah dapat mencegah erosi
dan mencegah tanah longsor
·
Tumbuhan dapat menyaring dan mengatur air, mencegah penyebab banjir, dan bisa
memunculkan proses terjadinya mata air
·
Tumbuhan menghasilkan oksigen dan menyerap gas buang karbon dioksida.
2. Sengkedan
Fungsi dari sengkedan di
tanah miring daintaranya adalah:
·
Menjaga kesuburan tanah yang berbukit-bukit atau tanah miring
·
Tujuan dibuat sengkedan adalah agar pada waktu curah hujan
tinggi, banyak air yang meresap ke dalam tanah.
3. Pengembangan
Daerah Aliran Sungai
Cara pengendalian daerah
aliran sungai antara lain sebagai berikut:
·
Tindak tegas perusak lingkungan
·
Mengadakan penghijauan sekitar daerah aliran sungai tujuanya untuk mengatur
dan menyimpan air, juga mencegah akibat erosi sungai
4. Pengelolaan air
limbah
Usaha untuk mengatasi limbah
adalah sebagai berikut:
·
Pengaturan lokasi industri agar jauh dari pemukiman
·
Daerah industri dijauhkan dari sumber air minum penduduk
·
Mencegah agar saluran limbah jangan sampai bocor
·
Unsur yang tidak dapat dinetralisir harus dibuang dengan drum ke laut atau
ditimbun di tanah dengan kedalaman yang cukup untuk mencegah air tanah tercemar.
5. Penertiban
pembuangan sampah
Cara pengendalian sampah yang
benar dan efektif diantaranya:
·
Mengurangi menggunaan plastik sekali pakai untuk mencegah plastik tertumpuk
dan mencegah pencemaran lingkungan
·
Memisahkan sampah yang organic dan non orgnanik
·
Sisa sampah berupa sayuran dapat digunakan sebagai pupuk atau makan ternak
·
Sampah rumah tangga bisa juga sebagai bahan biogas
2. Pendistribusian Hasil Sumber Daya Alam (SDA) dengan kaitan UU No. 22
/ 1999
Didalam pasal 80
(1) Dana
perimbangan, sebagaimana. dimaksud dalam Pasal 79, terdiri atas:
a. bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan dari sumber daya alam;
b. dana alokasi umum; dan
c. dana alokasi khusus.
(2) Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perdesaan,
perkotaan, dan perkebunan serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diterima langsung oleh Daerah
penghasil.
(3) Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan
serta kehutanan dan penerimaan dari sumber daya alam, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, diterima oleh, Daerah penghasil dan Daerah lainnya
untuk pemerataan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) ditetapkan dengan Undang-undang.
a. bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan dari sumber daya alam;
b. dana alokasi umum; dan
c. dana alokasi khusus.
(2) Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perdesaan,
perkotaan, dan perkebunan serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diterima langsung oleh Daerah
penghasil.
(3) Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan
serta kehutanan dan penerimaan dari sumber daya alam, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, diterima oleh, Daerah penghasil dan Daerah lainnya
untuk pemerataan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 80
Ayat (1)
huruf a
Yang dimaksud dengan penerimaan sumber daya alam adalah penerimaan
negara yang berasal dari pengelolaan sumber daya alam antara lain di
bidang pertambangan umum, pertambangan minyak dan gas bumi, kehutanan,
dan perikanan.
huruf b Cukup jelas
huruf c cukup jelas
ayat (2)
Tidak termasuk bagian Pemerintah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan
dan Bea Perolchan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang dikembalikan kepada
Daerah.
ayat (3)
Cukup jelas
ayat (4)
Cukup jelas
huruf a
Yang dimaksud dengan penerimaan sumber daya alam adalah penerimaan
negara yang berasal dari pengelolaan sumber daya alam antara lain di
bidang pertambangan umum, pertambangan minyak dan gas bumi, kehutanan,
dan perikanan.
huruf b Cukup jelas
huruf c cukup jelas
ayat (2)
Tidak termasuk bagian Pemerintah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan
dan Bea Perolchan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang dikembalikan kepada
Daerah.
ayat (3)
Cukup jelas
ayat (4)
Cukup jelas
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment