Thursday, July 2, 2020
M13 Otonomi Daerah dan Politik Strategi Nasional
PERMASALAHAN
1. Bagaimana
tanggapan tentang Otonomi Daerah yang sudah ada dan apakah sudah
ideal/berdampak negatif ?
2. Apa
implementasi politik strategi nasional dan keberhasilannya
PEMBAHASAN
1. Bagaimana tanggapan tentang Otonomi
Daerah yang sudah ada dan apakah sudah ideal/berdampak negatif ?
Sejak era reformasi digulirkan di
Indonesia hingga saat ini, kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah terasa
masih belum menemukan format yang tepat. Pemerintahan era reformasi misalnya,
melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah dan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah nyatanya belum
memberikan pengaruh signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sebaliknya, menimbulkan permasalahan baik dari sisi formulasi maupun
implementasinya.
Pada era Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1999 misalnya, belum genap setahun undang-undang tersebut dijalankan telah
terjadi pergantian presiden, menteri, pejabat dan institusi lain yang menangani
masalah otonomi daerah. Di sisi lain, karena kuatnya euforia demokrasi baik di
pusat dan di daerah maka otonomi daerah diaplikasikan seperti di negara
federal, daerah-daerah “sesuka hati” menjalankan kewenangan yang diberikan
pusat hingga akhirnya menimbulkan “raja-raja kecil”. Pada masa itu otonomi luas
berada pada kabupaten/kota, sedangkan provinsi memiliki otonomi terbatas,
akibatnya hubungan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota tidak serasi.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 dimaksudkan untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan pada undang-undang
sebelumnya, namun masih belum mencerminkan suatu otonomi daerah yang berpedoman
pada prinsip negara kesatuan (terdapat pakem penyelenggaraan otonomi daerah di
negara kesatuan). Negara kesatuan prinsipnya ada pemerintahan pusat dahulu,
kemudian pemerintah pusat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada daerah.
Saat ini kita sudah kembali ke rel yang benar, kita negara kesatuan, bahwa
kekuasaan ada dipusat, diberikan kepada provinsi dan kabupaten kota (telah ada
aturanya).
Apakah sudah
ideal/berdampak negatif ?
Menurut saya, Pelaksanaan otonomi
daerah sudah ideal dan yang telah berjalan membawa perubahan signifikan di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.
Di antaranya, otonomi daerah yang telah mendorong secara nyata budaya
demokrasi, menumbuhkembangkan iklim berkumpul dan berserikat masyarakat, serta
membuat sistem birokrasi tak lagi panjang dan berbelit.
2. Implementasi politik strategi nasional
dan keberhasilannya
1.
Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum :
·
Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya
kesadaran dan kepatuhan hokum.
·
Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui
dan menghormati hukum agama dan hukum adat.
·
Menegakkan hukum secara konsisten unyuk lebih menjamin kepastian hukum,
keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, menghargai HAM.
·
Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitandengan
HAM sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa.
·
Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum,
termasuk KNRI, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan
kesejahtera, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan
yang efektif.
·
Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa
dan pihak manapun.
2.
Implementasi politik strategi nasional di bidang ekonomi :
·
Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar
yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan
ekonomi.
·
Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya
struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif yang
merugikan masyarakat.
·
Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar.
·
Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil
bagi masyarakat.
·
Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan
teknologi dengan membangun keunggulan disetiap daerah.
·
Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomisecara terkoordinasi dan
sinergis guna menentukan tingkat suku bunga wajar.
3.
Implementasi politik strategi nasional di bidang politik :
·
Memperkuat keberadaan dan kelangsungan NKRI yang bertumpu pada
kebhinekatunggalikaan.
·
Menyempurkan UUD 1945.
·
Meningkatkan peran MPR.
·
Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis
dan terbuka.
·
Meningkatkan kemandirian partai politik.
·
Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada
masyarakat.
·
Memasyarakatan dan menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
·
Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi
rakyat seluas-luasnya.
4.
Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan
·
Menata Tentara Negara Indonesia sesuai paradigma baru secara konsiste.
·
Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.
·
Meningkatkan kualitas keprofesionalan TNI.
·
Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral
KEBERHASILAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik dan
strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang
seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat,
jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki
moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana
nantinya menjadi panutan bagi warganya. Dengan demikian ketahanan nasional
Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela
negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang
Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment