Thursday, July 2, 2020
M13 Otonomi Daerah dan Politik Strategi Nasional
PERMASALAHAN
1. Bagaimana
tanggapan tentang Otonomi Daerah yang sudah ada dan apakah sudah
ideal/berdampak negatif ?
2. Apa
implementasi politik strategi nasional dan keberhasilannya
PEMBAHASAN
1. Bagaimana tanggapan tentang Otonomi
Daerah yang sudah ada dan apakah sudah ideal/berdampak negatif ?
Sejak era reformasi digulirkan di
Indonesia hingga saat ini, kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah terasa
masih belum menemukan format yang tepat. Pemerintahan era reformasi misalnya,
melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah dan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah nyatanya belum
memberikan pengaruh signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sebaliknya, menimbulkan permasalahan baik dari sisi formulasi maupun
implementasinya.
Pada era Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1999 misalnya, belum genap setahun undang-undang tersebut dijalankan telah
terjadi pergantian presiden, menteri, pejabat dan institusi lain yang menangani
masalah otonomi daerah. Di sisi lain, karena kuatnya euforia demokrasi baik di
pusat dan di daerah maka otonomi daerah diaplikasikan seperti di negara
federal, daerah-daerah “sesuka hati” menjalankan kewenangan yang diberikan
pusat hingga akhirnya menimbulkan “raja-raja kecil”. Pada masa itu otonomi luas
berada pada kabupaten/kota, sedangkan provinsi memiliki otonomi terbatas,
akibatnya hubungan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota tidak serasi.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 dimaksudkan untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan pada undang-undang
sebelumnya, namun masih belum mencerminkan suatu otonomi daerah yang berpedoman
pada prinsip negara kesatuan (terdapat pakem penyelenggaraan otonomi daerah di
negara kesatuan). Negara kesatuan prinsipnya ada pemerintahan pusat dahulu,
kemudian pemerintah pusat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada daerah.
Saat ini kita sudah kembali ke rel yang benar, kita negara kesatuan, bahwa
kekuasaan ada dipusat, diberikan kepada provinsi dan kabupaten kota (telah ada
aturanya).
Apakah sudah
ideal/berdampak negatif ?
Menurut saya, Pelaksanaan otonomi
daerah sudah ideal dan yang telah berjalan membawa perubahan signifikan di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.
Di antaranya, otonomi daerah yang telah mendorong secara nyata budaya
demokrasi, menumbuhkembangkan iklim berkumpul dan berserikat masyarakat, serta
membuat sistem birokrasi tak lagi panjang dan berbelit.
2. Implementasi politik strategi nasional
dan keberhasilannya
1.
Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum :
·
Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya
kesadaran dan kepatuhan hokum.
·
Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui
dan menghormati hukum agama dan hukum adat.
·
Menegakkan hukum secara konsisten unyuk lebih menjamin kepastian hukum,
keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, menghargai HAM.
·
Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitandengan
HAM sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa.
·
Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum,
termasuk KNRI, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan
kesejahtera, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan
yang efektif.
·
Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa
dan pihak manapun.
2.
Implementasi politik strategi nasional di bidang ekonomi :
·
Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar
yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan
ekonomi.
·
Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya
struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif yang
merugikan masyarakat.
·
Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar.
·
Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil
bagi masyarakat.
·
Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan
teknologi dengan membangun keunggulan disetiap daerah.
·
Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomisecara terkoordinasi dan
sinergis guna menentukan tingkat suku bunga wajar.
3.
Implementasi politik strategi nasional di bidang politik :
·
Memperkuat keberadaan dan kelangsungan NKRI yang bertumpu pada
kebhinekatunggalikaan.
·
Menyempurkan UUD 1945.
·
Meningkatkan peran MPR.
·
Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis
dan terbuka.
·
Meningkatkan kemandirian partai politik.
·
Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada
masyarakat.
·
Memasyarakatan dan menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
·
Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi
rakyat seluas-luasnya.
4.
Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan
·
Menata Tentara Negara Indonesia sesuai paradigma baru secara konsiste.
·
Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.
·
Meningkatkan kualitas keprofesionalan TNI.
·
Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral
KEBERHASILAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik dan
strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang
seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat,
jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki
moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana
nantinya menjadi panutan bagi warganya. Dengan demikian ketahanan nasional
Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela
negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang
Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.
M14 Sumber Daya Alam
PERMASALAHAN
1. Pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA)
2. Pendistribusian Hasil Sumber Daya Alam (SDA) dengan kaitan UU No. 22 / 1999
PEMBAHASAN
1. Pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA)
Sumber daya alam merupakan
sesuatu hal yang berasal dari alam yang berupa unsur-unsur lingkungan alam,
baik fisik maupun hayati dan dapat digunakan oleh manusia untuk memenuhi
kebutuhan hidup dan dan meningkatkan kesejahteraan hidup. Sumber daya alam
memiliki peranan dalam pemenuhan kebutuhan manusia. Untuk mudah mengkajinya,
pemanfaatan sumber daya alam dibagi berdasarkan sifatnya dan berdasarkan jenis
maupun nilai penggunaanya. Berikut adalah beberapa pemanfaatan sumber daya alam
:
Sumber
Daya Alam Hayati
Sumber daya alam hayati
merupakan jenis sumber daya yang terdiri dari komponen sumber daya nabati dan
hewani yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.
1. Tumbuhan
Tumbuhan merupakan sumber
daya alam yang keberadaanya sangat melimpah dan beragam, khususnya bagi wilayah
Indonesia. Organisme ini mampu untuk menghasilkan oksigen dan pati melalui
proses fotosintesis. Maka dari itu, tumbuhan merupakan produsen atau merupakan
penyusun dasar rantai makanan. Keberadaan organisme ini sangat penting dan
eksploitasi besar-besaran terhadap tumbuhan akan berpengaruh terhadap kerusakan
alam bahkan kepunahan. Pemanfaatan tumbuhan oleh manusia diantaranya:
·
Untuk bahan makanan: Padi, jagung, gandum, tebu, dll
·
Untuk bangunan: kayu jati, kayu mahoni
·
Bahan bakar: kelapa sawit
2. Pertanian dan
Perkebunan
Indonesia sendiri dikenal
sebagai negara agraris karena sebagian besar penduduk Indonesia bermata
pencaharian di bidang pertanian dan perkebunan. Pertanian lahan basah dan lahan kering dan perkebunan di
Indonesia menghasilakan banyak komoditi ekspor diantaranya:
·
Komoditi pertanian seperti padi, jagung, kedelai, sayur-sayuran, palawija,
pohon buah-buahan
·
Komoditi perkebunannya seperti karet, kelapa sawit, tembakau, kapas, kopi,
dan tebu.
3. Hewan,
peternakan, dan perikanan
Sumber daya alam hewan berupa
hewan liar maupun yang sudah dibudidayakan. Pemanfaatanya diantaranya sebagai:
·
Pembantu pekerjaan berat manusia seperti kerbau yang digunakan untuk
membajak. Kuda sebagai alat bantu transportasi, gajah sebagai salah satu alat
bantu angkut di beberapa daerah
·
Sebagai sumber pangan seperti sapi, ayam, kambing, perikanan laut dan darat
·
Selain itu diberlakukan pelestarian hewan untuk menjaga ekosistem darat dan ekosistem air, maka dibentuklah tempat-tempat yang bisa membantu melestarikan keberadaan
hewan-hewan dan mencegah dari kepunahan.
Sumber
Daya Alam Non hayati
Sumber daya alam non hayati
merupakan semua benda mati di permukaan kerak bumi yang bermanfaat dan berpengaruh bagi kelangsungan hidup manusia dan juga
mahluk hidup lainnya.
1. Air
Air merupakan salah satu
kebutuhan utama mahluk hidup dan bumi (baca: struktur bumi) sendiri didominasi wilayah
perairan. Dari total wilayah perairan yang ada, 97% merupakan air asin (wilayah
laut dan samudra) dan hanya 3% yang merupakan wilayah air tanah
·
Air digunakan untuk keperluan domestik seperti untuk memasak, minum,
mencuci
·
Bahan dasar industri makanan dan minuman
·
Penambangan
·
Aset pariwisata dan rekreasi
·
Selain itu air juga digunakan sebagai sumber listrik (pembangkit listrik
tenaga air).
2. Angin
Angin mampu menghasilkan
energi dengan penggunaan energi dengan menggunakan turbin yang pada umumnya
diletakkan dengan ketinggian lebih dari 30 meter di daerah dataran tinggi.
Beberapa fungsi angin adalah:
·
Membantu penyerbukan tanaman
·
Membantu uap air bergerak ke daratan dan menjadikannya hujan
·
Sumber energi listrik. Energi yang dihasilkan oleh angin jauh lebih
bersih dari residu yang dihasilkan oleh bahan bakar fosil pada
umumnya. Negara yang sudah memanfaatkan angin (baca: proses terjadinya angin) sebagai sumber utama energi
listrik adalah Belanda.
3. Tanah
Tanah termasuk sumber daya
nonhayati yang penting untuk menunjang pertumbuhan penduduk juga sebagai sumber
makanan bagi berbagai jenis mahluk hidup. Tanah sangat diperlukan diantaranya
untuk:
·
Pembangunan rumah tinggal dan bangunan lainnya
·
Tempat menyerap dan menyimpan air hujan
·
Tempat tumbuhnya segala jenis tanaman
4. Hasil tambang
Sumber daya alam hasil
tambang memiliki beragam fungsi bagi kehidupan manusia, diantaranya:
·
Bahan dasar infrastuktur (aspal)
·
Bahan bakar kendaraan bermotor (avtur, solar)
·
Sumber energi (batu bara, gas cair, minyak tanah)
·
Atau sebagai perhiasan (emas, perak, berlian)
·
Dan logam lainnya (biji besi, bauksit, yodium, nikel, marmer, dll).
Sumber daya alam berdasarka
jenisnya dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
·
Sumber daya fisik (abiotik), yaitu sumber daya alam yang terbentuk oleh
proses fisik dan kekuatan alam misalnya tanah, udara
·
Sumber daya biotik yaitu sumber daya alam yang terbentuk karena adanya
proses kehidupan seperti tumbuh dan berkembang biak, misalnya flora dan fauna
·
Sumber daya alam lingkungan, adalah perpaduan antara sumber daya alam fisik
dan abiotik dan membentuk suatu lingkungan tertentu seperti ekosistem pantai, ekosistem hutan, gunung, lembah, dan lain-lain.
Sumber
Daya Alam Menurut Nilai Kegunaannya
Sumber daya alam menurut
nilai kegunaanya merupakan pembagian sumber daya alam yang digolongkan
terhadap nilai ekonomi dari sumber daya alam tersebut.
·
Sumber daya alam ekonomis tinggi yaitu sumber daya alam yang mendapatkannya
memerlukan biaya besar. Contoh umumnya mineral seperti emas, perak, berlian
·
Sumber daya alam ekonomis rendah yaitu sumber daya alam yang mendapatkannya
tidak memerlukan biaya yang begitu tinggi. Contohnya pasir, jenis-jenis batuan , dan gamping.
·
Sumber daya alam nonekomonis adalah sumber daya alam yang mendapatkannya
tanpa mengeluarkan biaya dan bisa didapatkan dalam jumlah tidak terbatas.
Contohnya: sinar matahari, udara, dan angin.
Pengelolaan
SDA Berdasarkan Prinsip Berwawasan Lingkungan
Pengelolaan sumber daya alam
harus hati-hati. Prinsip dari pengelolaan sumber daya alam berwawasan
lingkungan dan berkelanjutan agar tetap terjaga kelestariannya. Sumber daya
alam perlu dilestarikan agar dapat mendukung kehidupan mahluk hidup. Berikut
merupakan hal yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam:
1. Penghijauan dan
Reboisasi
Keuntungan dari penghijauan
dan reboisasi adalah sebagai berikut:
·
Tumbuh-tumbuhan dapat menyuburkan tanah. Akar tanah dapat mencegah erosi
dan mencegah tanah longsor
·
Tumbuhan dapat menyaring dan mengatur air, mencegah penyebab banjir, dan bisa
memunculkan proses terjadinya mata air
·
Tumbuhan menghasilkan oksigen dan menyerap gas buang karbon dioksida.
2. Sengkedan
Fungsi dari sengkedan di
tanah miring daintaranya adalah:
·
Menjaga kesuburan tanah yang berbukit-bukit atau tanah miring
·
Tujuan dibuat sengkedan adalah agar pada waktu curah hujan
tinggi, banyak air yang meresap ke dalam tanah.
3. Pengembangan
Daerah Aliran Sungai
Cara pengendalian daerah
aliran sungai antara lain sebagai berikut:
·
Tindak tegas perusak lingkungan
·
Mengadakan penghijauan sekitar daerah aliran sungai tujuanya untuk mengatur
dan menyimpan air, juga mencegah akibat erosi sungai
4. Pengelolaan air
limbah
Usaha untuk mengatasi limbah
adalah sebagai berikut:
·
Pengaturan lokasi industri agar jauh dari pemukiman
·
Daerah industri dijauhkan dari sumber air minum penduduk
·
Mencegah agar saluran limbah jangan sampai bocor
·
Unsur yang tidak dapat dinetralisir harus dibuang dengan drum ke laut atau
ditimbun di tanah dengan kedalaman yang cukup untuk mencegah air tanah tercemar.
5. Penertiban
pembuangan sampah
Cara pengendalian sampah yang
benar dan efektif diantaranya:
·
Mengurangi menggunaan plastik sekali pakai untuk mencegah plastik tertumpuk
dan mencegah pencemaran lingkungan
·
Memisahkan sampah yang organic dan non orgnanik
·
Sisa sampah berupa sayuran dapat digunakan sebagai pupuk atau makan ternak
·
Sampah rumah tangga bisa juga sebagai bahan biogas
2. Pendistribusian Hasil Sumber Daya Alam (SDA) dengan kaitan UU No. 22
/ 1999
Didalam pasal 80
(1) Dana
perimbangan, sebagaimana. dimaksud dalam Pasal 79, terdiri atas:
a. bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan dari sumber daya alam;
b. dana alokasi umum; dan
c. dana alokasi khusus.
(2) Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perdesaan,
perkotaan, dan perkebunan serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diterima langsung oleh Daerah
penghasil.
(3) Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan
serta kehutanan dan penerimaan dari sumber daya alam, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, diterima oleh, Daerah penghasil dan Daerah lainnya
untuk pemerataan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) ditetapkan dengan Undang-undang.
a. bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan dari sumber daya alam;
b. dana alokasi umum; dan
c. dana alokasi khusus.
(2) Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perdesaan,
perkotaan, dan perkebunan serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diterima langsung oleh Daerah
penghasil.
(3) Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan
serta kehutanan dan penerimaan dari sumber daya alam, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, diterima oleh, Daerah penghasil dan Daerah lainnya
untuk pemerataan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 80
Ayat (1)
huruf a
Yang dimaksud dengan penerimaan sumber daya alam adalah penerimaan
negara yang berasal dari pengelolaan sumber daya alam antara lain di
bidang pertambangan umum, pertambangan minyak dan gas bumi, kehutanan,
dan perikanan.
huruf b Cukup jelas
huruf c cukup jelas
ayat (2)
Tidak termasuk bagian Pemerintah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan
dan Bea Perolchan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang dikembalikan kepada
Daerah.
ayat (3)
Cukup jelas
ayat (4)
Cukup jelas
huruf a
Yang dimaksud dengan penerimaan sumber daya alam adalah penerimaan
negara yang berasal dari pengelolaan sumber daya alam antara lain di
bidang pertambangan umum, pertambangan minyak dan gas bumi, kehutanan,
dan perikanan.
huruf b Cukup jelas
huruf c cukup jelas
ayat (2)
Tidak termasuk bagian Pemerintah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan
dan Bea Perolchan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang dikembalikan kepada
Daerah.
ayat (3)
Cukup jelas
ayat (4)
Cukup jelas
Subscribe to:
Posts (Atom)